Peraturan Hukum Laut di Indonesia: Pengertian dan Implementasinya
Peraturan Hukum Laut di Indonesia: Pengertian dan Implementasinya
Peraturan hukum laut di Indonesia adalah suatu rangkaian aturan yang mengatur segala aktivitas yang terkait dengan pemanfaatan laut di wilayah Indonesia. Pengertian dari peraturan hukum laut ini adalah sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan di laut, mulai dari nelayan hingga perusahaan pelayaran.
Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, peraturan hukum laut di Indonesia sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi kepentingan negara. “Peraturan hukum laut harus diterapkan secara tegas dan adil agar tidak terjadi penyalahgunaan sumber daya laut,” ujarnya.
Salah satu implementasi dari peraturan hukum laut di Indonesia adalah Pembentukan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mencakup perairan wilayah Indonesia. ZEE merupakan wilayah perairan di sekitar Indonesia yang diperuntukkan bagi pemanfaatan sumber daya laut dan pengelolaan lingkungan laut. Hal ini sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, implementasi peraturan hukum laut di Indonesia harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. “Kita harus memastikan bahwa setiap kegiatan di laut tidak merusak lingkungan dan sumber daya laut yang ada,” katanya.
Selain itu, peraturan hukum laut juga mengatur tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut. Penegakan hukum ini dilakukan oleh aparat keamanan laut seperti TNI AL dan KKP untuk menjamin keamanan dan ketertiban di laut Indonesia.
Dengan adanya peraturan hukum laut yang jelas dan implementasinya yang baik, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya laut secara optimal dan berkelanjutan. Sehingga, laut Indonesia tetap menjadi sumber kekayaan yang dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.