Bakamla Balikpapan menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan regulasi yang mengatur pengawasan, pengamanan, dan pelaksanaan kegiatan maritim di perairan Indonesia, khususnya di wilayah Balikpapan. Berikut adalah regulasi-regulasi yang menjadi dasar bagi Bakamla Balikpapan dalam melaksanakan tugasnya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur tentang pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk di wilayah perairan Balikpapan, yang menjadi dasar dalam pengawasan dan pengamanan sumber daya laut serta pemanfaatannya.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menyediakan dasar hukum bagi keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas kapal di perairan Indonesia, termasuk Balikpapan.
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengatur pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia, serta upaya untuk mencegah kegiatan ilegal seperti illegal fishing di perairan Balikpapan.
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia: Menetapkan batas-batas perairan Indonesia serta hak dan kewajiban negara dalam menjaga kedaulatan wilayah laut, termasuk di perairan Balikpapan.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI): Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk unit operasional Bakamla di Balikpapan dalam melakukan pengawasan dan pengamanan laut.
- Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kelautan: Memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan laut Indonesia, yang menjadi dasar operasional Bakamla Balikpapan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan laut.
3. Peraturan Menteri (Permen)
- Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Pelayaran: Mengatur keselamatan pelayaran yang menjadi bagian dari tugas Bakamla Balikpapan untuk memastikan keselamatan kapal yang beroperasi di perairan Balikpapan.
- Permen Kelautan dan Perikanan No. 51/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Sampah Laut: Mengatur tentang pencegahan pencemaran laut yang menjadi tanggung jawab Bakamla Balikpapan dalam melindungi ekosistem laut.
4. Peraturan Kepala Bakamla
- Peraturan Kepala Bakamla No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Bakamla: Menyediakan pedoman bagi Bakamla dalam menjalankan tugas pengawasan maritim, patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana laut, termasuk di wilayah Balikpapan.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 4 Tahun 2016 tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Bakamla: Mengatur prosedur operasional yang harus diikuti dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan laut oleh Bakamla Balikpapan.
5. Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengatur tata kelola sumber daya alam di wilayah Kalimantan Timur, termasuk pengelolaan sumber daya laut dan pesisir di wilayah Balikpapan.
- Peraturan Daerah Balikpapan tentang Pengelolaan Lingkungan: Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk kawasan laut, yang menjadi area pengawasan Bakamla Balikpapan.
6. Konvensi Internasional
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982): Menetapkan ketentuan internasional yang mengatur hak negara terkait perairan internasional dan wilayah ekonomi eksklusif (ZEE), yang berlaku di perairan Indonesia, termasuk perairan Balikpapan.
- Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL): Mengatur pencegahan pencemaran laut yang dihasilkan dari kapal, yang menjadi bagian dari pengawasan Bakamla Balikpapan terhadap kapal yang beroperasi di perairan tersebut.
7. Pedoman dan Prosedur Operasional
- SOP Bakamla Balikpapan: Menyediakan pedoman teknis yang mengatur cara pelaksanaan tugas pengawasan, patroli, penegakan hukum, penanggulangan bencana, dan keselamatan pelayaran oleh Bakamla Balikpapan.
Regulasi-regulasi ini menjadi landasan bagi Bakamla Balikpapan dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan di perairan Balikpapan. Selain itu, Bakamla Balikpapan juga bertanggung jawab untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan bahwa aktivitas maritim di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.